Pemprov Maluku Utara Cairkan Gaji PPPK Tahap II
tintapena, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menginstruksikan untuk merealisasikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Setelah sempat menanti, hak mereka akhirnya ditunaikan sekaligus untuk empat bulan masa kerja, terhitung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Langkah tersebut bentuk komitmen nyata dalam menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terjadi kesalahan nomor rekening pada saat proses penganggaran APBD sebelumnya. Begitu perbaikan tuntas, langsung kami proses pembayarannya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Sabtu (28/3).
Pihak BPKAD berkomitmen segera mencairkan anggaran selama dokumen pengajuan dari bendahara OPD telah memenuhi syarat administrasi yang berlaku.
Dengan tuntasnya pembayaran empat bulan sekaligus ini, Pemprov Maluku Utara memastikan tidak ada lagi tunggakan gaji bagi PPPK Tahap II.
Ini diharapkan menjadi penyemangat pegawai untuk memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal dan fokus bekerja tanpa beban finansial.

Tinggalkan Balasan