Pemprov Malut Komitmen Dorong Kesejahteraan Nelayan Lewat KUR dan BPJS
pojoklima, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memberikan bantuan mesin merk Yamaha dan Suzuki berkapasitas 15 dan 20 PK secara simbolis kepada nelayan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi.
Program strategis ini berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Gubernur Sherly berdialog langsung dengan para nelayan dari berbagai Kabupaten/Kota seperti Ternate, Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara.
Program ini dinilai berdampak besar bagi peningkatan taraf hidup nelayan.
”Saya minta bapak-bapak sekalian fokus untuk mencicil di Bank tepat waktu. Jangan sampai catatan kredit (SLIK) menjadi merah atau macet, karena pemerintah daerah yang menjadi penjamin bapak-bapak ke Bank,” tegas Gubernur, Kamis (16/7).
Lebih lanjut, ia memberikan strategi bisnis kepada nelayan agar setelah cicilan lunas dalam 2 hingga 3 tahun, mereka dapat mengajukan kredit kapal baru lagi, sementara kapal lama bisa dioperasikan oleh orang lain menggunakan sistem bagi hasil demi memperluas lapangan kerja.
Selain itu, Gubernur juga merespons kebijakan baru pemerintah pusat terkait pemutihan catatan SLIK (BI Checking) merah bagi tunggakan di bawah Rp1 juta agar nelayan tetap bisa mengakses KUR.
Pemprov Maluku Utara menargetkan penyaluran total 1.000 unit mesin kapal sepanjang tahun 2026. Dari alokasi tahap awal sebanyak 443 mesin, per hari ini telah diserahkan sebanyak 146 mesin (termasuk 60 unit pada penyerahan tahap ketiga ini). Gubernur mengimbau agar Dinas aktif menjemput bola dan mengajak lebih banyak nelayan mendaftar, termasuk menyiapkan skema alokasi dana CSR pada tahun 2027.
Tak hanya itu, demi melindungi area tangkap nelayan lokal dari persaingan tidak sehat, perwakilan kementerian bersama DKP Malut di bawah arahan Gubernur telah berkoordinasi dengan Dirjen Pengawasan.
Akhir Juli, akan ditandatangani MoU untuk menertibkan semua rumpon ilegal (tidak berizin) milik kapal-kapal besar dari luar daerah di perairan Maluku Utara. Nelayan diminta aktif menyerahkan bukti foto atau video rumpon ilegal kepada petugas.

Tinggalkan Balasan