Pemprov Malut Raih WTP dari BPK RI

tintapena, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih predikat Wajae Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan Ppemerintah daerah tahun 2025.

Sebuah capaian membanggakan sekaligus bukti nyata keseriusan perbaikan berkelanjutan kini tercatat dalam pengelolaan keuangan daerah

Keberhasilan ini terasa semakin istimewa  sekaligus menutup rangkaian masa evaluasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang berlangsung selama tiga tahun berturut‑turut, yakni sejak periode 2022 hingga 2024.

Hasil resmi tersebut disampaikan Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, dalam Sidang Paripurna DPRD Maluku Utara yang berlangsung khidmat di Sofifi, Jumat 12 Juni 2026.

Dalam pandangan pemerintah daerah, capaian ini hasil kerja keras bersama.

Raihan predikat tertinggi dalam audit keuangan negara tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar, transparan, dan sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Dokumen LHP tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya, Dr. Bernardus Dwita Pradana, kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dengan didampingi Wakil Gubernur, H. Sarbin Sehe, dan Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray.

Penyerahan dilangsungkan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Jumat (12/6/2026).

Bernardus dalam paparannya pun mengakui adanya kemajuan signifikan.

Ia menyampaikan, meskipun dalam pemeriksaan masih ditemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan berkaitan dengan ketepatan klasifikasi anggaran di beberapa pos belanja maupun penyempurnaan aturan pengadaan barang dan jasa permasalahan tersebut bersifat tidak material dan tidak mengganggu kebenaran gambaran keuangan secara keseluruhan.

Sebagai wujud semangat terus maju, BPK tetap memberikan catatan halus guna penyempurnaan lebih lanjut: memperkuat verifikasi sebelum pengajuan anggaran oleh setiap OPD, serta menyelesaikan penyetoran kembali kelebihan pembayaran senilai Rp351,63 juta ke kas daerah. Pihak BPK juga mencatat tanggapan konstruktif serta rencana aksi yang telah disiapkan Gubernur untuk menjawab setiap masukan tersebut.

“Dengan pertimbangan seluruh hal di atas, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini: Wajar Tanpa Pengecualian,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup