Wagub Malut Terima Hasil Reses Anggora DPRD Provinsi

Penyampaian hasil reses DPRD kepada Wagub Malut.

tintapena, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara menyampaikan hasil reses masa persidangan ke tiga tahun 2025/2026.

Hasil reses ini disampaikan ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray kepada Wakil Gubernur, Sarbin Sehe untuk ditindaklanjuti.

Iqbal menyampaikan bahwa anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah reses wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan tersebut pada Senin (20/7).

“Laporan hasil reses ini akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Wakil Gubernur untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program pembangunan, dan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Pemprov Malut,” kata Iqbal.

Sesuai dengan amanat Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sasaran dan tujuan dari pelaksanaan reses adalah menjemput serta menghimpun aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Selain itu, reses bertujuan memasyarakatkan program kerja DPRD dan pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat mengetahui serta ikut mengawasi pelaksanaannya.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota dewan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif.

Beberapa poin hasil reses yang berhasil dihimpun dalam rapat paripurna tersebut diantaranya.

1. Minimnya infrastruktur di bidang pertanian dan perikanan, seperti traktor, pengadaan bibit, obat hama, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta fasilitas kapal nelayan.

2. Dorongan pembangunan Jembatan Timadore sebagai upaya percepatan perekonomian daerah agar lebih inklusif.

3. Terbatasnya akses pelaku UMKM dalam menjangkau bantuan modal yang inklusif.

4. Minimnya infrastruktur fasilitas umum, seperti sarana transportasi dan jalan.

5. Terbatasnya fasilitas pendukung sekolah, seperti tenaga guru di beberapa sekolah, gedung perpustakaan, serta perbaikan kerusakan bangunan sekolah.

6. Minimnya fasilitas rumah ibadah di berbagai desa, seperti bantuan renovasi masjid/gereja dan pembangunan TPQ.

Laporan hasil pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Wakil Gubernur agar diakomodasi menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD, rencana program, serta rencana anggaran pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup