Pemprov Malut Konsultasi Penyusunan Perkada Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pengendalian pemanfaatan ruang. Foto|Ist

tintapena, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengkonsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pengendalian pemanfaatan ruang.

Acara strategis ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, Senin (20/7).

Dalam sambutannya, Samsuddin mengatakan, penataan ruang itu instrumen yang sangat penting dalam mengarahkan pembangunan wilayah agar tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Ia menekankan, pascaditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara pada Desember 2024 lalu, daerah kini membutuhkan regulasi operasional yang nyata.

“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa pengendalian yang efektif, berbagai tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW akan sulit diwujudkan,” tegasnya.

Ia menyebut, karakteristik khas Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan yang kaya sumber daya alam, mulai dari wilayah laut yang luas, kawasan pesisir, hingga kawasan industri dan pertambangan.

Banyaknya investasi di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, hingga pariwisata dinilai sebagai peluang besar, namun harus tetap dikontrol agar selaras dengan daya dukung lingkungan.

“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” tambahnya.

Melalui Perkada ini, diharapkan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Maluku Utara ke depan dapat berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital demi meminimalisasi konflik pemanfaatan ruang antarsektor serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Kegiatan konsultasi publik ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kemenkumham, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, jajaran kepala OPD Pemprov Malut, serta unsur akademisi dari berbagai universitas di Malut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup